VISI MISI SEKOLAH

Visi Misi Sekolah

Visi  :  Mewujudkan sekolah unggul, kompetitif, berakhlak mulia, berbudaya
lingkungan, yang berbasis agamis

Misi  :  1)   Meningkatkan
layanan prima dalam tata kelola pendidikan dan pengajaran

      2)  Meningkatkan prestasi akademik dan non
akademik

      3)  Meningkatkan kualitas sumberdaya yang kompetitif,
berjiwa profesional dalam belajar dan bekerja

      4)  Meningkatkan kreativitas dan produktivitas
dalam berkarya

      5)  Meningkatkan perilaku religius, yaitu dapat
mengamalkan dan menghayati agamanya secara nyata

      6)  Meningkatkan dan mengembangkan Penguatan
Pendidikan Karakter hingga terbentuk perilaku Ahlak Mulia (religius, toleran,
jujur, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu,
semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,
bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli
sosial) sehingga dapat menjadi teladan

      7)  Mengembangkan budaya cinta sesama, tanah air
dan lingkungan yang terintegrasi dalam pembelajaran dan pembiasaan

      8)  Melengkapi sarana dan prasarana Pendidikan

      9)  Menjadikan nilai agama sebagai rujukan
berprilaku, berbudaya , berkompetisi dan berkarya.

 

PROFIL SEKOLAH

1.     Identitas
Satuan Pendidikan

Nama satuan Pendidikan :  SMA NEGERI 12 KOTA BANDUNG

NPSN                                      :  20219241

Alamat                                 :  Jl. Sekejati IV No. 36 Kel. Sukapura, Kec. Kiaracondong,
Kota Bandung Telp. 022.7310256 Kode Pos 40285

Zona PPDB (SMA)              :  Kota Bandung

Program yang akan dilaksanakan bagi peserta didik baru Tahun Pelajaran
2022/2023 adalah Program Sekolah Penggerak atau Kurikulum Merdeka.

 

2.      Tenaga Pendidik

Jumlah Guru PNS               :    32 orang

Jumlah Guru PPPK             :   6 orang

Jumlah Guru Non PNS      :   16 orang

Jumlah Tata Usaha PNS  :   4 orang

Jumlah Tata Usaha Non PNS :  16 orang

 

3.      Kesiapan Ruang

Jumlah Ruang Kelas yang akan digunakan untuk kelas X Terdiri dari 10 ruang kelas

 

4.      Struktur Organisasi Sekolah

 

 


 

 

 

PROFIL SEKOLAH

1. Rombongan Kelas Dan Ruang Kelas

A. Rombongan Belaja

NO.

KOMPONEN/ASPEK

TINGKAT KELAS

X

XI

XII

JUMLAH

1

Jumlah Ruang Kelas

10

10

10

30

2

Jumlah Rombongan Belajar

 

10

10

20

3

Rencana Jumlah Rombongan Belajar
Peserta Didik Baru

10

 

 

10

4

Rencana Jumlah Rombongan Belajar
Tahun 2022/2023

10

10

10

30

B. Analisa Ruang

Jumlah dan luas masing-masing ruang kelas yang akan digunakan peserta didik kelas X


DAYA TAMPUNG TIAP JALUR

 

Penetapan Kuota Per Jalur berdasarkan Hasil Musyawarah Dewan Guru:

 

 

MEKANISME PENDAFTARAN PPDB

    a. Pendaftaran dapat dilakukan menggunakan Jaringan (online) secara Mandiri/Operator Sekolah Asal melalui alamat ppdb.disdik.jabarprov.go.id

 

   b. Jika tidak ada/terkendala jaringan internet, dengan penerapan Protokol Covid-19 dapat dilakukan di Sekolah Tujuan secara luring

 

       c.  Waktu pendaftaran mulai tanggal
6 – 10 Juni 2022 (tahap 1) dan 23 – 30 Juni 2022 (tahap 2), jam 08.00 – 20.00 (Daring) dan dari jam 08.00 – 14.00 (Luring)

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Persyaratan Umum:
  1. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian (ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tgl 16-17 Juni);
  2. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  3. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
  4. Kartu Keluarga yang belum satu tahun/penerbitan Kartu Keluarga baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran, kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili (Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021)
  5. Jika menumpang alamat (calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua), wajib dilengkapi surat pernyataan tdk keberatan dari pemilik rumah (Permendagri 109/2019)
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua Siswa;
  7. Buku Rapor (semester 1 sampai dengan semester 5)
  8. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
  9. Batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  10. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  11. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar;
  12. Calon peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal sudah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
  13. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 12 Bandung

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Persyaratan Khusus :
    1. Jalur ABK (Disabilitas/CIBI):
  • Surat diagnosa dari dokter/psikolog atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.
    1. Jalur KETM:
  • Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS;
Catatan:
Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.
  1. Jalur Kondisi Tertentu:
  • Jalur Kondisi Tertentu diperuntukkan bagi pendaftar yang orang tuanya menangani COVID-19 (yang berhubungan langsung dengan pasien) dan terdampak bencana;
  • Surat Resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Terkait (bagi yang terdampak bencana diperkuat dengan surat keterangan domisili)
    4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  • Surat Tugas Orang Tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bertugas.
  • Perpindahan tugas orang tua pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun
    5. Jalur Prestasi Kejuaraan
  • Piagam dan Dokumen Prestasi Kejuaraan yang dimiliki sesuai kriteria yang ditetapkan (untuk Jalur Prestasi Kejuaraan), maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.

MEKANISME SELEKSI

a.   Jalur ABK (Disabilitas/CIBI)

1.        Berdasarkan fasilitas yang memungkinkan, tipe ABK yang diterima di SMA Negeri 12 Bandung adalah Low Vision;

2.      Seleksi berdasarkan jarak domisili ke SMA Negeri 12 Bandung;

3.      Jika pada batas kuota terdapat lebih dari satu calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.

4.      Kuota jalur ABK sebanyak 9 orang.

b.     Jalur KETM dan  Kondisi Tertentu

1.        Seleksi berdasarkan jarak domisili ke SMA Negeri 12 Bandung;

2.      Jika pada batas kuota terdapat lebih dari satu calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.

3.      Kuota jalur KETM sebanyak 39 orang

c.      Jalur Kondisi Tertentu

1.        Seleksi berdasarkan jarak domisili ke SMA Negeri 12 Bandung;

2.      Jika pada batas kuota terdapat lebih dari satu calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;

d.     Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru

Kuota Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak guru (16 orang) dibagi antara Perpindahan Orang Tua (6 orang) dan Anak Guru (10 orang).

1.        Perpindahan Orang Tua

1)      Seleksi berdasarkan jarak domisili ke SMA Negeri 12 Bandung;

2)    Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah yang tercantum pada surat keterangan dari kepala instansi tempat orang tua bertugas, diperkuat dengan surat domisili dari RT/RW;

Jika pada batas kuota terdapat lebih dari satu calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;

MEKANISME SELEKSI

e. Anak Guru

  • Jalur Anak Guru berlaku juga untuk Anak Kepala Sekolah/Pengawas/Tenaga Kependidikan
  • Seleksi Calon Peserta Didik Anak Guru/Kepala Sekolah/Pengawas/Tenaga Kependidikan berdasarkan pemeringkatan sebagai berikut :
  • Anak Guru/Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung, baik ASN maupun honorer;
  • Anak Tenaga Kependidikan SMAN 12 Bandung, baik ASN maupun honorer;
  • Anak Guru dan Tenaga Kependidikan diluar SMA Negeri 12 Bandung, baik ASN maupun honorer dengan memprioritaskan Anak Kepala Sekolah/Pengawas;
  • Kuota Jalur Anak Guru 3% dari 323 orang (10 orang), dengan rincian:
  • Anak Guru dan Tenaga Kependidikan SMAN 12 Bandung 3 orang;
  • Anak Guru dan Tenaga Kependidikan SMA sederajat 2 orang;
  • Anak Guru dan Tenaga Kependidikan SMP sederajat 2 orang;
  • Anak Guru dan Tenaga Kependidikan SD sederajat dan PAUD 2 orang;
  • Anak Guru dan Tenaga Kependidikan SLB 1 orang;
  • Jika ada kuota yang tidak terpenuhi maka akan dialihkan ke jenjang pendidikan dengan jumlah pendaftar terbanyak;
  • Seleksi Calon Peserta Didik berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik atau lokasi instansi tempat orangtua bekerja dengan SMAN 12 Bandung (mana yang lebih dekat);
  • Jika pada batas kuota terdapat lebih dari satu calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.
    1. Jalur Prestasi Rapor
      1. Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor SMA berdasarkan Struktur Kurikulum SMP/MTs. Jumlah mata pelajaran (dapat berbeda) SMP/MTs akan menjadi pembagi untuk menghitung nilai rata-rata tiap semester
      2. Perhitungan skor seleksi jalur Prestasi Nilai Rapor diambil dari Jumlah Nilai Rata-Rata dari tiap semester, dari semester-1 sampai semester-5;
      3. Jika pada batas kuota terdapat lebih dari satu calon Peserta Didik memiliki skor yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.
      4. Kuota jalur prestasi Nilai Rapor sebanyak 65 orang.
    2. Jalur Prestasi Kejuaraan
      1. Jalur Prestasi Kejuaraan adalah jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berupa perolehan nilai skor prestasi (lihat lampiran pada Juknis PPDB Tahun 2022) dari kejuaraan atau perlombaan yang diperoleh maksimal 5 tahun (SD kelas V), dan minimal 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB 2022 dimulai;
      2. Jika pada batas kuota terdapat lebih dari satu calon Peserta Didik memiliki skor yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.
      3. Kuota prestasi kejuaraan sebanyak 16 orang.

MEKANISME SELEKSI

f. Jalur Zonasi

    1. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan SMAN 12 Bandung dan dihitung menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
    2. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun;
    3. Jika pada batas kuota terdapat lebih dari satu calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua.
    4. Kuota jalur zonasi sebanyak 162 orang.

MEKANISME PENGUMUMAN PPDB TAHUN 2022

 

Pengumuman dapat dilihat di website PPDB (ppdb.disdik.jabarprov.go.id)  pada tanggal 20 Juni 2022 (tahap 1) dan 8 Juli 2022 (tahap 2).

MEKANISME DAN PERSYARATAN DAFTAR ULANG

 

a.     Daftar Ulang dilaksanakan secara luring di SMA Negeri 12 Bandung dengan memperhatikan Protokol covid-19 pada tanggal 21 – 22 Juni 2022 (tahap 1) dan 11 – 12 Juli 2022 (tahap 2);

b.     Peserta didik membawa bukti tanda diterima yang dicetak dari website PPDB setelah pengumuman;

c.      Peserta didik menyerahkan fotocopy seluruh dokumen persyaratan umum dan khusus sesuai dengan jalurnya masing-masing, dan memperlihatkan aslinya.