1) Diperuntukkan bagi Calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik;

2) prestasi akademik dapat berupa :

    1. nilai rapor;
      • dokumen rapor 5 semester;
    2. prestasi kejuaraan di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya
      • dokumen piagam kejuaraan paling lama 3 tahun;

3) prestasi non akademik dapat berupa :

    1. prestasi kejuaraan non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya);
      • dokumen piagam kejuaraan paling lama 3 tahun;
    2. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (Ketua OSIS) dan organisasi kepanduan di sekolah (Pratama)
      • Surat Keterangan dan/atau Surat Keputusan dari sekolah asal;

4) prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama, BUMN atau BUMD;

5) bagi kejuaraan yang diselenggarakan secara Daring (online) dan tidak memiliki surat keterangan dari kementerian terkait sebagaimana dipersyaratkan, wajib mengunggah (upload) alamat website atau tangkapan layar (screenshot) yang memuat informasi pendaftaran atau informasi kejuaraan atau informasi lain yang relevan secara Daring tersebut pada saat mengunggah persyaratan, atau melampirkan hasil kurasi prestasi dari Pusat Prestasi Nasional;

6) salinan sertifikat penghargaan kejuaraan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan dan diverifikasi panitia tingkat sekolah, beserta piagam asli dipindai (scan), serta diunggah (upload) ke website SPMB dengan foto kegiatan lomba;

7) legalisir sertifikat penghargaan kejuaraan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
      • Tingkat Kabupaten/Kota, pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id/;
      • Tingkat Provinsi dan Nasional, pengesahan dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id/; dan
      • Tingkat Internasional, pengesahan dilakukan oleh kementerian/lembaga resmi sesuai dengan bidang kejuaraan, atau dapat dilakukan melalui kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional melalui laman: https://kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id/;
    2. kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi atau oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI), Dinas Olah Raga Daerah sesuai tingkat kejuaraan;
    3. kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh lembaga penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;

8) prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam;

9) prestasi Kepramukaan selain Pratama memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran. Prestasi Kepramukaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    2. juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
    3. partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi. Keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
    4. juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    5. partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore provinsi) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    6. juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kabupaten/Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotokopi Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kabupaten/Kota) yang telah di legalisasi oleh Kwartir Cabang; dan
    7. partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore Kabupaten/Kota), melampirkan Surat Tugas atau Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore Kabupaten/Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.

10) Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris, atau lainnya serta dapat pula berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton;

11) Skor kejuaraan Paskibra disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran. Sebagai persyaratan administrasi, sertifikat/piagam kejuaraan Paskibra dilegalisasi oleh Ketua Purna Paskibraka Indonesia atau Federasi Olahraga Baris-Berbaris Seluruh Indonesia (FORBASI) tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai tingkat kejuaraan yang dilaksanakan;

12) Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan dengan mempertimbangkan:

    1. Penyelenggara;
    2. Tingkat Kejuaraan;
    3. Tingkat wilayah kejuaraan; dan
    4. Perorangan atau beregu.
  • beritagenz
  • kilascepat
  • beritatren
  • kediripos
  • portalnews
  • intikabar
  • agendaharian
  • ranahberita
  • autoviral
  • mantapnews
  • teknotips
  • kilaslive
  • lensanow
  • nusaupdate
  • trenfakta
  • Efek Domino Mahjong Wins 3 Terhadap UMKM
  • Tips Sukses Mendapatkan Cuan Maksimal di Mahjong Ways Setiap Hari
  • Banjir Sketer di Olimpus Gate Bikin Auto Jekpot
  • Sejarah Panjang Mahjong Ways 2 Sudah Terbukti Cuan Bagi Para Pemain
  • Depe Receh Aja Hasil Berlimpah Main Di Scatter Hitam
  • Manisnya Sweet Bonanza Pecah Skater Auto Wede