1. Diperuntukkan bagi Calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru di satuan pendidikan tempat bertugas;
  2. Surat Pindah Penugasan untuk jalur mutasi orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:
    1. Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau Perusahaan yang memberi tugas;
    2. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas dari luar rayon;
  3. Surat Keterangan Pindah Domisili Calon Murid mengikuti kepindahan orang tua/wali yang diterbitkan aparat kewilayahan tempat kepindahan;
  4. jika kuota anak guru di tempat bertugas belum terpenuhi, kuota anak guru dapat diperuntukkan bagi anak guru dan/atau tenaga kependidikan dari sekolah lain;
  5. Surat keterangan masih aktif dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.