Murid Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) yang dibuktikan dengan :
- kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (dokter/dokter spesialis/psikolog/Resource Center), tipe PDBK yang diterima di SMA Negeri 12 Bandung disesuaikan dengan fasilitas yang ada di SMAN 12 Bandung;
- Calon Murid Cerdas Istimewa dibuktikan dengan hasil diagnosa:
- memiliki IQ (Intellegence Quotient) 130 ke atas pada skala Weschler;
- kreativitas yang tinggi;
- komitmen yang tinggi terhadap tugas;
- hasil diagnosa selain skala Weschler wajib menyertakan keterangan hasil IQ Penyetaraan terhadap skala Weschler;
- Calon Murid dengan Bakat Istimewa lebih spesifik pada bidang praktikal, bisa dalam bidang olahraga, musik, menari, dan sebagainya;
- Calon Murid yang memiliki Bakat Istimewa tetapi tidak disertai Cerdas Istimewa mendaftar SPMB melalui jalur Prestasi.