Murid Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) yang dibuktikan dengan :

  1. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
  2. surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (dokter/dokter spesialis/psikolog/Resource Center), tipe PDBK yang diterima di SMA Negeri 12 Bandung disesuaikan dengan fasilitas yang ada di SMAN 12 Bandung;
  3. Calon Murid Cerdas Istimewa dibuktikan dengan hasil diagnosa:
    1. memiliki IQ (Intellegence Quotient) 130 ke atas pada skala Weschler;
    2. kreativitas yang tinggi;
    3. komitmen yang tinggi terhadap tugas;
  4. hasil diagnosa selain skala Weschler wajib menyertakan keterangan hasil IQ Penyetaraan terhadap skala Weschler;
  5. Calon Murid dengan Bakat Istimewa lebih spesifik pada bidang praktikal, bisa dalam bidang olahraga, musik, menari, dan sebagainya;
  6. Calon Murid yang memiliki Bakat Istimewa tetapi tidak disertai Cerdas Istimewa mendaftar SPMB melalui jalur Prestasi.