Persyaratan Jalur Afirmasi KETM
- Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun dihitung per tanggal 15 Juni 2025 dengan ketentuan Kartu Keluarga seperti yang tercantum di Persyaratan Umum;
- Calon Murid terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi :
-
- Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- tidak berlaku bagi kartu jaminan kesehatan;
4. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial;