Jika kuota masing-masing jalur tidak dapat dipenuhi, sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur lain sampai batas kuota terpenuhi dengan ketentuan urutan:

A) Tahap 1

  1. jika Jalur Afirmasi KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke Jalur Afirmasi Murid berkebutuhan khusus (Disabilitas atau CIBI) dan sebaliknya sampai batas kuota;
  2. jika jalur mutasi orang tua/wali tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke anak guru dan sebaliknya sampai batas kuota;
  3. jika Jalur mutasi tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan berturut-turut ke Jalur Domisili, afirmasi;
  4. jika pada tahap 1 masih terdapat sisa kuota, maka kuota dilimpahkan ke tahap 2 jalur prestasi akademik nilai rapor.

B) Tahap 2

Jika kuota jalur Prestasi Kejuaraan Akademik atau Kejuaraan Non Akademik dan Prestasi Kepemimpinan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke jalur Prestasi Nilai Rapor.